Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2018 tentang BANGUNAN GEDUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malang 1/2018 · Perda Kabupaten Malang No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2018Tanggal Penetapan:20 Maret 2018
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANGUNAN GEDUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Malang
Tanggal Berlaku20 Maret 2018
Tanggal Penetapan20 Maret 2018
Tempat PenetapanKepanjen

Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2007 Nomor 1/C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung mengatur penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Malang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Fungsi Bangunan Gedung:** * Penetapan fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus) dan klasifikasinya berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. * Prosedur perubahan fungsi bangunan gedung melalui permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru. 2. **Persyaratan Bangunan Gedung:** * Persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan IMB) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan). * Persyaratan tata bangunan meliputi peruntukan dan intensitas bangunan, arsitektur bangunan, dan pengendalian dampak lingkungan. * Persyaratan keandalan bangunan meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. 3. **Kewenangan:** * Bupati berwenang melakukan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan bangunan di wilayah Daerah. * Bupati berwenang memberikan izin kepada setiap orang atau badan yang membangun baru, mengubah, memperluas dan/atau mengurangi bangunan.

1. Bangunan gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 2. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Bangunan gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, maka pemilik bangunan gedung wajib mengajukan permohonan IMB. 4. Apabila RTRW Kabupaten dan/atau RDTR/Penetapan Zonasi kabupaten dan/atau RTBL untuk lokasi yang bersangkutan telah ditetapkan, fungsi bangunan gedung yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten, RDTR/Penetapan Zonasi Kabupaten dan/atau RTBL yang telah ditetapkan dilakukan penyesuaian paling lama 5 (lima) tahun, kecuali untuk rumah tinggal tunggal paling lama 10 (sepuluh) tahun, sejak pemberitahuan penetapan RTRW oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung.

1. Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif, berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 2. Selain sanksi administratif, dapat dikenai denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 3. Penyedia Jasa Konstruksi yang melanggar dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.