Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung mengatur penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Malang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Fungsi Bangunan Gedung:**
* Penetapan fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus) dan klasifikasinya berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
* Prosedur perubahan fungsi bangunan gedung melalui permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru.
2. **Persyaratan Bangunan Gedung:**
* Persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan IMB) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan).
* Persyaratan tata bangunan meliputi peruntukan dan intensitas bangunan, arsitektur bangunan, dan pengendalian dampak lingkungan.
* Persyaratan keandalan bangunan meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
3. **Kewenangan:**
* Bupati berwenang melakukan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan bangunan di wilayah Daerah.
* Bupati berwenang memberikan izin kepada setiap orang atau badan yang membangun baru, mengubah, memperluas dan/atau mengurangi bangunan.