Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tebing Tinggi 1/2016 · Perda Kota Tebing Tinggi No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Januari 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kota Tebing Tinggi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Januari 2016
Tempat PenetapanTebing Tinggi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Kota Tebing Tinggi (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2001 Nomor 3); 2. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Tebing Tinggi (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2008 Nomor 11); 3. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tebing Tinggi (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2008 Nomor 12); 4. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tebing Tinggi (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2008 Nomor 13); 5. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Pada Pemerintah Kota Tebing Tinggi (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2008 Nomor 15); 6. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Pada Pemerintah Kota Tebing Tinggi (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2008 Nomor 16); 7. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tebing Tinggi (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2008 Nomor 17). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Tebing Tinggi (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2008 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Tebing Tinggi (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2011 Nomor 4), kecuali organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.

Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 715.614.780.080,-, belanja daerah sebesar Rp. 766.578.358.598,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (50.963.578.518,-). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 59.963.578.518,- dan pengeluaran sebesar Rp. 9.000.000.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 50.963.578.518,-. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan adalah Rp. (0,-). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Walikota Tebing Tinggi menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Walikota tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru. 5. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 6. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017.

(-)