Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 715.614.780.080,-, belanja daerah sebesar Rp. 766.578.358.598,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (50.963.578.518,-). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 59.963.578.518,- dan pengeluaran sebesar Rp. 9.000.000.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 50.963.578.518,-. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan adalah Rp. (0,-).
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Walikota Tebing Tinggi menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.