Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1955

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1955 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1951 tentang Pencabutan Peraturan Gaji Militer 1950, Seperti yang Termuat dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.5 Tahun 1950 dan Diubah dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 27 Tahun 195o, Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 8/1955 · UU No. 8 Tahun 1955 · UU Nomor 8 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 1955Tanggal Penetapan:24 April 1955
Militer & PertahananKetenagakerjaanKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1951 tentang Pencabutan Peraturan Gaji Militer 1950, Seperti yang Termuat dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.5 Tahun 1950 dan Diubah dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 27 Tahun 195o, Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juni 1955
Tanggal Penetapan24 April 1955
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 5 tahun 1950 tentang Peraturan Gaji Militer 1950 yang telah diubah dengan Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 27 tahun 1950. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1951 sebagai undang-undang, yang mencabut Peraturan Gaji Militer 1950. Hal ini dilakukan setelah peninjauan ulang terhadap peraturan gaji militer yang disesuaikan dengan ketentuan baru dan peraturan gaji pegawai negeri sipil. Pemerintah memutuskan bahwa pengaturan gaji militer tidak perlu diatur dalam undang-undang, melainkan cukup dengan peraturan pemerintah.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini menetapkan pencabutan Peraturan Gaji Militer 1950 yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1950 dan diubah dengan Undang-undang Darurat No. 27 tahun 1950. Pencabutan ini berlaku mulai 1 Januari 1951. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau pelimpahan kewenangan yang disebutkan dalam undang-undang ini.

(-)

(-)