Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 2017

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China tentang Ekstradisi (Treaty Between The Republic of Indonesia and The People’s Republic of China on Extradition)

Juga dikenal sebagai: UU 13/2017 · UU No. 13 Tahun 2017 · UU Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2017Tanggal Penetapan:10 November 2017
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaKeimigrasian

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China tentang Ekstradisi (Treaty Between The Republic of Indonesia and The People’s Republic of China on Extradition)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 November 2017
Tanggal Penetapan10 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China, yang ditandatangani pada 1 Juli 2009 di Beijing. Latar belakang pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional, yang semakin meningkat akibat kemajuan teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi. Persetujuan ini mengatur asas dan prinsip ekstradisi, termasuk syarat-syarat permintaan ekstradisi, seperti ancaman pidana lebih dari satu tahun, dan ketentuan bahwa ekstradisi tidak dapat ditolak atas dasar perbedaan jenis pajak atau bea antara kedua negara. Selain itu, ekstradisi tidak akan dikabulkan jika dianggap sebagai tindak pidana politik, dan masing-masing negara berhak menolak ekstradisi warganya sendiri.

(-)

(-)