Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPS 5/2023 · Peraturan BPS No. 5 Tahun 2023 · Peraturan BPS Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2023Tanggal Penetapan:16 Mei 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Pusat Statistik
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota
LokasiBadan Pusat Statistik
Tanggal Berlaku06 Juni 2023
Tanggal Penetapan16 Mei 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 60 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Utara, Badan Pusat Statistik Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka Timur, dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 552); 2. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1586).

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota diterbitkan dengan tujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja BPS Provinsi dan Kabupaten/Kota agar lebih efektif dan efisien dalam penyelenggaraan kegiatan statistik dasar di daerah. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah perlunya penataan organisasi BPS untuk mewujudkan penyelenggaraan kegiatan statistik dasar yang lebih efektif dan efisien, serta adanya persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penataan organisasi dan tata kerja BPS Kabupaten/Kota.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan instansi vertikal BPS di daerah yang terdiri dari BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota. BPS Provinsi bertugas melaksanakan penyelenggaraan statistik dasar di provinsi, dengan fungsi meliputi penyelenggaraan statistik dasar, koordinasi kegiatan fungsional, pembinaan kegiatan statistik instansi pemerintah di provinsi, serta pembinaan dan pelayanan administrasi umum. Susunan organisasi BPS Provinsi terdiri dari Bagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional.

BPS Kabupaten/Kota bertugas melaksanakan penyelenggaraan statistik dasar di kabupaten/kota, dengan fungsi meliputi penyelenggaraan statistik dasar, koordinasi kegiatan fungsional, pembinaan kegiatan statistik instansi pemerintah di kabupaten/kota, serta pembinaan dan pelayanan administrasi umum. Susunan organisasi BPS Kabupaten/Kota terdiri dari Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Peraturan ini juga mengatur tentang Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota, yang bertugas memberikan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. Selain itu, diatur pula mengenai tata kerja, jabatan, pengangkatan, pemberhentian, dan lokasi BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota.

1. Seluruh jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Pusat Statistik berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1586), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini. 2. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1586), dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)