Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2021 tentang Reses DPRD Kabupaten Tana Toraja Untuk Masa Sidang II Tahun 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Toraja 2/2021 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2021Tanggal Penetapan:6 Maret 2021
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaReses DPRD Kabupaten Tana Toraja Untuk Masa Sidang II Tahun 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Toraja
Tanggal Berlaku08 April 2021
Tanggal Penetapan06 Maret 2021
Tempat PenetapanMakale

(-)

Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Tana Toraja ini mengatur tentang pelaksanaan Reses DPRD Kabupaten Tana Toraja untuk Masa Sidang II Tahun 2021. Latar belakang dikeluarkannya keputusan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 391 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 serta dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat. Tujuan reses ini adalah untuk mengetahui permasalahan yang terjadi dan berkembang di masyarakat.

Ketentuan substansial dalam keputusan ini meliputi:

  1. Penetapan bahwa seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja mengadakan Reses di Daerah Pemilihan masing-masing.
  2. Pelaksanaan Reses Masa Sidang II Tahun 2021 dilaksanakan mulai tanggal 5 sampai dengan 8 April 2021.
  3. Kewajiban bagi anggota DPRD untuk membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugas Reses dan menyampaikannya kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
  4. Segala biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan Reses dibebankan kepada APBD Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2021.

(-)

(-)