Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 23/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2017Tanggal Penetapan:21 Juni 2017
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaProspektus Awal dan Info Memo
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku22 Juni 2017
Tanggal Penetapan21 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-41/PM/2000 tentang Prospektus Awal dan Info Memo, beserta Peraturan Nomor IX.A.8 yang merupakan lampirannya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk mengatur prospektus awal dan info memo dalam rangka penawaran umum efek di sektor pasar modal. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, fungsi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal beralih ke Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan ini menetapkan bahwa prospektus awal dan info memo harus memuat informasi tertentu dan hanya dapat didistribusikan setelah diumumkannya prospektus ringkas. Penyampaian minat untuk membeli efek harus bersifat tidak mengikat. Peraturan ini juga mengatur bahwa prospektus awal dan info memo harus memuat pernyataan tertentu pada kulit muka dokumen.

1. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-41/PM/2000 tentang Prospektus Awal dan Info Memo, beserta Peraturan Nomor IX.A.8 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. 3. Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif kepada masyarakat.