Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 9/2018 · Peraturan BKN No. 9 Tahun 2018 · Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2018Tanggal Penetapan:9 Mei 2018
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku15 Mei 2018
Tanggal Penetapan09 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/V/PB/2010 dan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2017. Ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, pembentukan Tim Penilai Kinerja, dan penetapan jenjang jabatan dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat, serta mengikuti pendidikan dan pelatihan yang relevan.

1. Keputusan pembebasan sementara bagi pejabat fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang tidak dapat mengumpulkan angka kredit dinyatakan tidak berlaku dan pegawai diangkat kembali dalam jabatan tersebut. 2. Keputusan pembebasan sementara karena hukuman disiplin, penugasan di luar jabatan, cuti di luar tanggungan negara, atau tugas belajar lebih dari 6 bulan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku.

1. Pelanggaran terhadap pencapaian sasaran kerja dapat dikenai hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. 2. Pengembang Teknologi Pembelajaran yang tidak memenuhi target angka kredit tahunan dapat dikenai sanksi yang diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.