Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 11/2021 · Perda Kabupaten Tebo No. 11 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2021Tanggal Penetapan:22 Juli 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku22 Juli 2021
Tanggal Penetapan22 Juli 2021
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 65 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Belanja dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2019 Nomor 65) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 159 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2020 Nomor 159)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.085.601.955.507,19 dan belanja sebesar Rp 1.021.783.330.971,48, menghasilkan surplus sebesar Rp 63.818.624.535,71. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 72.598.316.002,85 dan pengeluaran sebesar Rp 11.500.600.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 61.097.716.002,85. Neraca per 31 Desember 2020 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.320.597.925.175,48, jumlah kewajiban sebesar Rp 2.080.106.275,81, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.318.517.818.899,67. Laporan Operasional menunjukkan pendapatan sebesar Rp 968.382.418.111,50 dan beban sebesar Rp 950.430.572.366,59, menghasilkan surplus sebesar Rp 17.951.845.744,91. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 72.812.329.443,40 dan saldo kas akhir sebesar Rp 129.087.942.028,56. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp 2.304.920.978.552,99 dan ekuitas akhir sebesar Rp 2.318.517.818.899,67. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati berwenang menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)