Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 22 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 22 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 22/2007 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 22 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 22 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2007Tanggal Penetapan:28 Desember 2007
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku28 Desember 2007
Tanggal Penetapan28 Desember 2007
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah.

Peraturan Daerah ini membentuk dinas-dinas daerah di Kabupaten Lampung Timur. Pembentukan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Dinas-dinas yang dibentuk meliputi Dinas Pertanian, Peternakan, Kelautan dan Perikanan, Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Perkebunan dan Kehutanan, Pertambangan dan Energi, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kesehatan, Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kebudayaan dan Pariwisata, Cipta Karya dan Tata Ruang, Bina Marga, Pendapatan Daerah, dan Pengairan.

Setiap dinas daerah memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidangnya masing-masing. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Struktur organisasi setiap dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan sub bagian umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan dan pelaporan), bidang-bidang yang disesuaikan dengan tugas dinas, seksi-seksi di bawah bidang, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) sebagai unsur pelaksana teknis pada dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau penunjang di wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. Selain itu, diatur pula mengenai Kelompok Jabatan Fungsional yang terdiri dari tenaga fungsional sesuai bidang keahliannya. Eselon jabatan juga diatur, dimana Kepala Dinas merupakan Eselon IIb, Sekretaris Eselon IIIa, Kepala Bidang Eselon IIIb, dan Kepala Sub Bagian/Seksi/UPTD Eselon IVa.

1. Bidang-bidang yang melaksanakan tugas penyuluhan pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini berlaku sampai dengan dibentuknya Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006.

(-)