Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1.920.789.000.000,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.909.289.000.000,00 yang terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp. 188.500.000.000,00 yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD.