Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 8/2014 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Oktober 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Oktober 2014
Tempat PenetapanKayu Agung

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2015.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan dalam Kebijaksanaan Umum APBD serta prioritas dalam Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.600.719.935.647,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.682.778.148.234,00 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Defisit anggaran sebesar Rp. 82.058.212.587,00.
  • Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 88.058.212.587,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.000.000.000,00.
  • Rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)