Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian tarif retribusi seiring dengan bertambahnya fasilitas dan sarana Puskesmas, serta untuk menunjang pemeliharaan yang memadai. Hal ini juga didasari oleh ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 yang mengharuskan peninjauan tarif retribusi paling lama 5 (lima) tahun sekali.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas dengan sistem pembiayaan yang memadai, namun tetap memperhatikan fungsi sosial Puskesmas sebagai penyedia layanan kesehatan bagi masyarakat. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait retribusi pelayanan kesehatan, termasuk:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas. Subjek retribusi adalah orang, kelompok, atau badan yang menerima pelayanan kesehatan dari Puskesmas.
- Golongan Retribusi: Retribusi pelayanan kesehatan Puskesmas digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan, jenis pelayanan, serta pemakaian sarana dan prasarana.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, subsidi silang, dan aspek keadilan.
- Fasilitas Pelayanan: Mencakup rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, pelayanan preventif, pelayanan medik, pelayanan penunjang medik dan non medik, pelayanan rehabilitasi medik, pelayanan konsultasi, pelayanan medico legal, pelayanan rekam medik, pelayanan rujukan, dan pelayanan persalinan.
- Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas dihitung dari biaya operasional yang terdiri dari komponen biaya jasa sarana, jasa pelayanan, dan bahan.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan kesehatan diberikan.
- Saat Retribusi Terutang: Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Masyarakat yang mendapatkan pelayanan kesehatan rawat jalan dasar, tindakan umum rawat jalan di ruang tindakan dengan jenis tindakan kecil, tindakan gigi dengan jenis tindakan kecil, tindakan di ruang unit gawat darurat dengan jenis tindakan kecil, penunjang diagnostik pasien rawat jalan dengan jenis pemeriksaan sederhana dibebaskan dari pungutan retribusi.
- Tata Cara Penagihan: Penagihan retribusi dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pemberitahuan pembayaran atau penyetoran atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan.
- Pengelolaan Hasil Retribusi: Semua hasil pendapatan pelayanan kesehatan yang diperoleh Puskesmas disetor ke Kas Daerah.