Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 215 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 215 Tahun 1963 tentang Pembentukan Yayasan Televisi Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 215/1963 · Keppres No. 215 Tahun 1963 · Keppres Nomor 215 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 1963Tanggal Penetapan:20 Oktober 1963
Hukum Yayasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Yayasan Televisi Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Oktober 1963
Tanggal Penetapan20 Oktober 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk mendukung Revolusi Indonesia yang kompleks, dengan fokus pada pembinaan mental dan fisik bangsa serta pembentukan Manusia Sosialis Indonesia. Televisi dianggap sebagai alat komunikasi massa yang penting dalam revolusi ini, sehingga diperlukan pembentukan badan khusus untuk mengelola dan mengawasi televisi di Indonesia.

Ketentuan Substansial: Jajasan Televisi Republik Indonesia (Televisi R.I.) dibentuk sebagai satu-satunya badan yang berwenang mendirikan stasiun televisi di Indonesia. Badan ini bertanggung jawab atas penilaian dan penentuan alat-alat televisi yang masuk ke Indonesia. Televisi R.I. bertujuan untuk menjadi media komunikasi massa dalam pembinaan mental dan fisik bangsa, serta melaksanakan kegiatan di bidang penerangan, pendidikan, ilmu pengetahuan, keagamaan, olahraga, dan kebudayaan. Modal Televisi R.I. terdiri dari bangunan dan kelengkapan yang dimiliki, serta didukung oleh subsidi pemerintah dan iuran wajib dari pemilik televisi. Pimpinan Televisi R.I. terdiri dari Pimpinan Umum dan Direksi yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Staf Presiden Urusan Televisi R.I.

1. Sebelum timbang terima penguasaan dan pengurusan atas bangunan-bangunan Jajasan Televisi R.I. menurut peraturan ini dapat dilakukan sepenuhnya kepada Jajasan Televisi R.I., maka semua organisasi-organisasi yang telah ada termasuk semua tenaga-tenaga yang diperbantukan kepadanya dan yang masih melaksanakan tugasnya tetap melanjutkan pekerjaannya sebagaimana biasa sampai ada ketetapan lain dari Kepala Staf. 2. Sejak mulai terbentuknya Staf Jajasan Televisi R.I., maka skema organisasi-organisasi dan tenaga-tenaga yang diperbantukan kepadanya yang disebutkan dalam ayat 1 bertanggung jawab kepada Kepala Staf.

(-)