Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 7/2016 · Perda Kabupaten Nunukan No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2017Tanggal Penetapan:29 November 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku29 November 2017
Tanggal Penetapan29 November 2016
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2011 Nomor 19).

Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2021 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode lima tahun. Latar belakangnya adalah untuk menjamin efektivitas dan efisiensi kegiatan pembangunan jangka menengah daerah yang selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah. Tujuan dari penetapan RPJMD adalah memberikan panduan bagi penyelenggara pembangunan daerah jangka menengah dan mewujudkan perencanaan daerah yang sinergis dan terpadu. Ketentuan substansial mencakup visi RPJMD yaitu mewujudkan Kabupaten Nunukan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi berbasis agrobisnis menuju masyarakat yang maju aman adil dan sejahtera. Misi RPJMD meliputi akselerasi peningkatan infrastruktur wilayah perbatasan, peningkatan kualitas pelayanan dasar, peningkatan tata kelola pemerintahan, dan mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. RPJMD menjadi pedoman untuk penyusunan Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan, Kepala Daerah wajib menyusun RKPD pada tahun terakhir masa jabatannya menyusun: a. Draf rancangan awal RPJMD untuk periode berikutnya dengan mengacu pada awal kelanjutan dan sasaran pokok RPJPD periode keempat; dan b. RKPD tahun berikutnya dengan mengacu pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD periode keempat dan/atau rancangan awal RPJMD jika telah tersedia. 2. Draf rancangan wal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan sebagai masukan bagi masyarakat yang akan mencalonkan diri sebagai bupati dalam pemilihan umum kepala daerah periode berikutnya. 3. RKPD tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan sebagai pedoman untuk menyusun APBD tahun pertama periode masa jabatan bupati berikutnya.

(-)