Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Sistem Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 6/2013 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanMamuju

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur sistem pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Sulawesi Barat. Latar belakangnya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, dengan memperhatikan dasar filosofi dan sosiologi daerah.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas pengelolaan pendidikan, termasuk pembinaan tenaga kependidikan, dan memfasilitasi pengelolaan pendidikan lintas Kabupaten/Kota pada jenjang PAUDNI, pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta koordinasi/kerjasama pendidikan tinggi. Pengelolaan pendidikan luar biasa (pendidikan khusus/pendidikan layanan khusus) juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, termasuk pemenuhan sarana dan prasarana, pembinaan Tendik, serta penganggaran.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal, termasuk pendidikan keaksaraan/pengentasan buta aksara. Pemerintah Provinsi membina dan mengkoordinasikan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah, serta menyiapkan program dan bantuan dana operasional untuk penanganan siswa putus sekolah. Penyelenggaraan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus juga diatur, termasuk pendidikan inklusif.

Pemerintah Provinsi dapat memfasilitasi dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan tinggi, baik negeri maupun swasta. Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, dengan kewajiban Pemerintah Provinsi menyediakan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD. Peraturan ini juga mengatur mengenai pendidik dan tenaga kependidikan, pemberian beasiswa, kerjasama dan kemitraan dalam penyelenggaraan pendidikan, penetapan pusat pengembangan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, akreditasi dan evaluasi, serta pengawasan.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Provinsi sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)