Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN DAN PENANGGULANGAN KEGIATAN PENANGKAPAN IKAN YANG MERUSAK SUMBER DAYA PERIKANAN

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 8/2020 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 8 Tahun 2020 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2020Tanggal Penetapan:1 Oktober 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGAWASAN DAN PENANGGULANGAN KEGIATAN PENANGKAPAN IKAN YANG MERUSAK SUMBER DAYA PERIKANAN
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Berlaku01 Oktober 2020
Tanggal Penetapan01 Oktober 2020
Tempat PenetapanMataram

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2020 ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku penangkapan ikan yang merusak, menjamin sumber daya perikanan berkelanjutan dengan menjaga kelestarian lingkungan, mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan, meningkatkan koordinasi antar aparat penegak hukum, mencegah dan mengendalikan kegiatan penangkapan ikan yang merusak, serta melindungi keberlangsungan sumber daya perikanan dan ekosistem laut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pengawasan dan penanggulangan penangkapan ikan yang merusak sumber daya perikanan, yang berlaku pada perairan darat dan wilayah laut provinsi hingga 12 mil laut. Pemerintah daerah menyusun rencana aksi daerah pengawasan penangkapan ikan yang merusak. 2. Rehabilitasi ekosistem kelautan dan perikanan yang rusak melalui pemetaan ekosistem, transplantasi terumbu karang, penanaman mangrove, dan pengelolaan kawasan konservasi. 3. Konservasi sumber daya ikan melalui perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan konservasi sumber daya ikan, termasuk konservasi ekosistem, jenis ikan, dan genetik ikan. 4. Pembentukan Forum Koordinasi Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan Yang Merusak Sumber Daya Perikanan dan Satuan Tugas (SATGAS) untuk pengawasan operasional. 5. Kerjasama dengan provinsi lain, lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengawasan dan penanggulangan. 6. Peran serta masyarakat dalam pemantauan, pelaporan, pemberian masukan, dukungan penegakan hukum, dan bantuan kepada pengawas perikanan. 7. Pendanaan kegiatan pengawasan dan penanggulangan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. 8. Larangan melakukan penangkapan ikan dengan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, setrum, atau menggunakan kompresor.

(-)

1. Setiap orang dan/atau korporasi yang melanggar Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.