di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Kredit Usaha Pembibitan Sapi
Juga dikenal sebagai: PMK 131/PMK.05/2009 · PMK No. 131/PMK.05/2009
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mendukung pendanaan pengembangan usaha pembibitan sapi secara berkelanjutan. Latar belakang kebijakan ini adalah keputusan Rapat Koordinator Terbatas yang menekankan perlunya dukungan pengadaan satu juta ekor bibit sapi dalam lima tahun. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan peningkatan produktivitas peternak melalui dukungan pendanaan dari perbankan dengan bunga yang disubsidi oleh Pemerintah. Peraturan ini mengatur mekanisme kredit usaha yang terpadu, yang disebut Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS), yang diberikan kepada pelaku usaha pembibitan sapi. Pelaku usaha ini dapat berupa perusahaan pembibitan, koperasi, atau kelompok/gabungan kelompok peternak. KUPS diberikan dengan subsidi bunga dari Pemerintah, dan pelaku usaha wajib melakukan pola kemitraan dengan peternak. Bank pelaksana bertanggung jawab menyediakan, menyalurkan, dan menatausahakan KUPS, serta menetapkan peserta berdasarkan penilaian kelayakan calon peserta. Risiko KUPS sepenuhnya ditanggung oleh bank pelaksana.