Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.05/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Kredit Usaha Pembibitan Sapi

Juga dikenal sebagai: PMK 131/PMK.05/2009 · PMK No. 131/PMK.05/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2009Tanggal Penetapan:18 Agustus 2009
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaKredit Usaha Pembibitan Sapi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Agustus 2009
Tanggal Penetapan18 Agustus 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mendukung pendanaan pengembangan usaha pembibitan sapi secara berkelanjutan. Latar belakang kebijakan ini adalah keputusan Rapat Koordinator Terbatas yang menekankan perlunya dukungan pengadaan satu juta ekor bibit sapi dalam lima tahun. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan peningkatan produktivitas peternak melalui dukungan pendanaan dari perbankan dengan bunga yang disubsidi oleh Pemerintah. Peraturan ini mengatur mekanisme kredit usaha yang terpadu, yang disebut Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS), yang diberikan kepada pelaku usaha pembibitan sapi. Pelaku usaha ini dapat berupa perusahaan pembibitan, koperasi, atau kelompok/gabungan kelompok peternak. KUPS diberikan dengan subsidi bunga dari Pemerintah, dan pelaku usaha wajib melakukan pola kemitraan dengan peternak. Bank pelaksana bertanggung jawab menyediakan, menyalurkan, dan menatausahakan KUPS, serta menetapkan peserta berdasarkan penilaian kelayakan calon peserta. Risiko KUPS sepenuhnya ditanggung oleh bank pelaksana.

(-)

  • 1. Dalam hal Bank Pelaksana melakukan pelanggaran terhadap ketentuan, maka Bank Pelaksana dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penundaan atau penghentian pembayaran Subsidi Bunga.