di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Tidung 3/2014 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, penggeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Pendapatan Daerah: Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 32.164.363.392,00 sehingga menjadi Rp. 940.618.091.607,00. Kenaikan ini berasal dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Belanja Daerah: Anggaran belanja daerah bertambah sebesar Rp. 326.520.977.458,80 sehingga menjadi Rp. 1.615.085.556.005,23. Peningkatan ini mencakup belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal).
Pembiayaan Daerah: Terdapat perubahan pada sisi pembiayaan daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran. Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 314.436.795.430,80, sementara pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp. 20.080.181.364,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) setelah perubahan adalah Rp. 714.547.645.762,23.
Perubahan lebih lanjut mengenai pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dirinci dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.