di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 14/2013 · Perda Kabupaten Buol No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf f dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap perubahan peraturan perundang-undangan terkait pajak daerah dan retribusi daerah.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi pelayanan pasar yang digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pasar dan merupakan wajib retribusi.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume penggunaan fasilitas pasar. Struktur tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut: pelataran Rp 1.000,00/hari, los Rp 1.500,00/hari, dan kios Rp 2.000,00/hari. Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan pasar diberikan. Pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Hasil pemungutan disetorkan ke Kas Daerah.
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
SKPD yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.