Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 14/2013 · Perda Kabupaten Buol No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2013Tanggal Penetapan:19 Oktober 2013
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN PASAR
LokasiPemerintah Kabupaten Buol
Tanggal Berlaku01 November 2013
Tanggal Penetapan19 Oktober 2013
Tempat PenetapanBuol

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2003 Seri B Nomor 01) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2003 Seri C Nomor 01).

Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf f dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap perubahan peraturan perundang-undangan terkait pajak daerah dan retribusi daerah.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi pelayanan pasar yang digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pasar dan merupakan wajib retribusi.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume penggunaan fasilitas pasar. Struktur tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut: pelataran Rp 1.000,00/hari, los Rp 1.500,00/hari, dan kios Rp 2.000,00/hari. Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan pasar diberikan. Pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Hasil pemungutan disetorkan ke Kas Daerah.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.

SKPD yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

1. Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol yang mengatur Retribusi Pelayanan Pasar masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diadakan yang baru menurut Peraturan Daerah ini.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.