Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 86 Tahun 2022

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 86 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kepada Buruh Pabrik Rokok, Buruh Pabrik Rokok yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja dan Anggota Masyarakat Lainnya yang Ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau Kota Mojokerto

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Mojokerto 86/2022 · Perwali Kota Mojokerto No. 86 Tahun 2022 · Perwali Kota Mojokerto Nomor 86 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2022Tanggal Penetapan:23 November 2022
Industri Makanan & MinumanKetenagakerjaanBea Cukai & Kepabeanan

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPedoman Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kepada Buruh Pabrik Rokok, Buruh Pabrik Rokok yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja dan Anggota Masyarakat Lainnya yang Ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau Kota Mojokerto
LokasiPemerintah Kota Mojokerto
Tanggal Berlaku23 November 2022
Tanggal Penetapan23 November 2022
Tempat PenetapanMojokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kepada Buruh Pabrik Rokok Dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau Kota Mojokerto.

Peraturan Walikota ini menetapkan pedoman penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Kota Mojokerto. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, memberikan rasa keadilan, meningkatkan daya beli, serta mendukung pemulihan ekonomi bagi buruh pabrik rokok, buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme penyaluran bantuan yang dilakukan melalui bank penyalur untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi dan validasi data penerima manfaat melalui tim khusus yang terdiri dari berbagai perangkat daerah terkait dan perwakilan pabrik rokok. Penerima bantuan harus teridentifikasi secara by name by address (NIK/KTP) dan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Dalam hal terdapat lebih dari satu buruh dalam satu Kartu Keluarga, bantuan dibatasi maksimal untuk dua orang penerima guna mengantisipasi keterbatasan anggaran. Besaran bantuan dan jangka waktu pemberian ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Walikota sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang tertuang dalam APBD.

(-)

(-)