Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 3/2023 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2023Tanggal Penetapan:9 Januari 2023
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku09 Januari 2023
Tanggal Penetapan09 Januari 2023
Tempat PenetapanMarisa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2016 Nomor 178, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 159)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Pohuwato. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hak-hak dasar tenaga kerja secara terencana dan terpadu, serta penyesuaian terhadap kebutuhan hukum masyarakat yang tidak lagi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016.

Tujuan dari peraturan ini adalah memberdayakan tenaga kerja, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, menjamin perlakuan yang sama bagi tenaga kerja, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, meningkatkan kualitas tenaga kerja, dan menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan tenaga kerja, menetapkan arah kebijakan di sektor unggulan, dan menetapkan strategi kebijakan untuk pemerataan kesempatan kerja. Peraturan ini juga mengatur mengenai pelatihan dan pemagangan kerja, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), hubungan kerja, perlindungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, fasilitas kerja, hubungan industrial, sistem informasi ketenagakerjaan, serta pembinaan dan pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban perusahaan terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja, waktu kerja, pengupahan, pemberian THR, dan jaminan sosial. Selain itu, diatur pula mengenai hak-hak pekerja/buruh dalam melaksanakan ibadah dan memperoleh fasilitas kesejahteraan.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Teguran tertulis; 2. Pembatasan kegiatan usaha; 3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; 4. Pembekuan kegiatan usaha; dan/atau 5. Pencabutan izin.