di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Pendidikan Widyalaya
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 2/2024 · Peraturan Menag No. 2 Tahun 2024 · Peraturan Menag Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya, yaitu satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Hindu. Tujuan penyelenggaraan Widyalaya adalah untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki akhlak mulia, menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan, serta meningkatkan kompetensi agar dapat hidup mandiri dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Jenjang pendidikan Widyalaya meliputi pendidikan anak usia dini (Pratama Widyalaya), pendidikan dasar (Adi Widyalaya dan Madyama Widyalaya), dan pendidikan menengah (Utama Widyalaya dan Utama Widyalaya Kejuruan). Widyalaya dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat. Pendirian Widyalaya yang diselenggarakan oleh pemerintah ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, pembangunan daerah, kebijakan pemerintah pusat, atau pemerataan akses pendidikan berkualitas. Pendirian Widyalaya yang diselenggarakan oleh masyarakat memerlukan izin dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu setelah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan pendirian.
Tata kelola Widyalaya meliputi pengelolaan yang menerapkan manajemen berbasis sekolah dengan prinsip keadilan, kemandirian, kemitraan dan partisipasi, nirlaba, efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas. Setiap Widyalaya wajib memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan. Penerimaan peserta didik dilakukan secara adil, objektif, transparan, dan akuntabel. Kurikulum Widyalaya wajib melaksanakan kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan struktur kurikulum yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Guru Widyalaya harus memenuhi standar kualifikasi umum, kualifikasi akademik, dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan Widyalaya bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara Widyalaya, masyarakat, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.