Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 33 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2005 tentang Pengesahan Beijing Amendment To The Montreal Protocol On Substances That Deplete The Ozone Layer (Amendemen Beijing atas Protokol Montreal Tentang Bahan-bahan yang Merusak Lapisan Ozon)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 33/2005 · PERPRES No. 33 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 33 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2005Tanggal Penetapan:21 April 2005
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Beijing Amendment To The Montreal Protocol On Substances That Deplete The Ozone Layer (Amendemen Beijing atas Protokol Montreal Tentang Bahan-bahan yang Merusak Lapisan Ozon)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 April 2005
Tanggal Penetapan21 April 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Amendemen Beijing atas Protokol Montreal tentang Bahan-bahan yang Merusak Lapisan Ozon. Amendemen ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan Protokol Montreal dengan memasukkan Bromochloromethane sebagai bahan perusak lapisan ozon dan mengatur pengendalian produksi serta perdagangan Hydro Chlorofluorocarbon. Hal ini dilakukan untuk mencapai tujuan Konvensi Vienna dan Protokol Montreal secara lebih efektif. Indonesia, yang masih memerlukan Hydro Chlorofluorocarbon, hanya dapat mengimpor dan mengekspor bahan tersebut dari dan oleh negara yang telah mengesahkan Amendemen Beijing.

(-)

(-)