Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 01 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN PADA PT. BANK LAMPUNG DAN PDAM TIRTA JASA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 5/2016 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2016Tanggal Penetapan:29 September 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 01 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN PADA PT. BANK LAMPUNG DAN PDAM TIRTA JASA
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku29 September 2016
Tanggal Penetapan29 September 2016
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 01 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada PT. Bank Lampung dan PDAM Tirta Jasa.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 01 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada PT. Bank Lampung dan PDAM Tirta Jasa. Latar belakang perubahan ini adalah menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan terkait hibah daerah dalam bentuk non kas untuk penyelesaian piutang negara pada PDAM Tirta Jasa.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 5 diubah, menetapkan besaran penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung sebesar Rp. 25.000.000.000,- dan pada PDAM Tirta Jasa sebesar Rp. 10.000.000.000,-.
  2. Disisipkan Pasal 5A yang mengatur penambahan penyertaan modal non kas kepada PDAM Tirta Jasa sebesar Rp. 8.395.263.000,-, sehingga total akumulasi penyertaan modal menjadi Rp. 18.395.263.000,-.
  3. Pasal 7 diubah, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menambah atau mengurangi besarnya nilai penyertaan modal sesuai kemampuan keuangan daerah dan perkembangan kinerja perusahaan, yang dianggarkan dan ditetapkan dalam APBD serta Peraturan Daerah.
  4. Diatur pula mengenai jumlah dana penyertaan modal yang telah disetor kepada PT. Bank Lampung dan PDAM Tirta Jasa hingga tahun tertentu, serta sisa setoran modal yang harus dipenuhi secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

(-)

(-)