Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/KPTS/PK.040/M/1/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/KPTS/PK.040/M/1/2020 Tahun 2020 tentang Pelepasan Rumpun Kelinci Reza Agrinak

Juga dikenal sebagai: Kepmentan 09/KPTS/PK.040/M/1/2020 · Kepmentan No. 09/KPTS/PK.040/M/1/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2020Tanggal Penetapan:3 Januari 2020
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pertanian
TemaPelepasan Rumpun Kelinci Reza Agrinak
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku03 Januari 2020
Tanggal Penetapan03 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 117/Permentan/SR.120/10/2014 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur Hewan.

Keputusan Menteri ini menetapkan pelepasan rumpun Kelinci Reza Agrinak sebagai rumpun baru kelinci Indonesia setelah memenuhi syarat baru, unik, seragam, dan stabil. Rumpun ini dihasilkan dari kegiatan pemuliaan oleh Bayu Dewantoro Putro Soewandi, Dr. Ir. Bram Brahmantiyo, dan Dr. Soegeng Prasetyo. Deskripsi rumpun Kelinci Reza Agrinak mencakup sifat kualitatif (bulu halus dan mengkilat dengan warna putih, putih hitam, cokelat, dan hitam; profil muka oval seperti buah pir; telinga tegak dan oval) dan sifat kuantitatif (bobot jantan 2.838 gr, bobot induk melahirkan 3.001 gr, bobot anak lahir 53,6 gr, bobot sapih 553 gr, litter size hidup 5,87 ekor, litter size sapih 4,79 ekor, mortalitas 28,67%, dan pertambahan bobot badan 17 gr/ekor/hari). Rumpun ini baru karena hasil persilangan Kelinci Rex dan Kelinci Satin, unik karena kulit bulu halus dan mengkilap, seragam dalam kualitas kulit bulu, dan stabil berdasarkan pengamatan lapang.

(-)

(-)