Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 2/2021 · Perda Kota Bogor No. 2 Tahun 2021 · Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2021Tanggal Penetapan:26 Maret 2021
Perlindungan Keluarga & AnakKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku26 Maret 2021
Tanggal Penetapan26 Maret 2021
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara, menjamin upaya penghormatan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas, mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat, melindungi penyandang disabilitas dari eksploitasi, pelecehan, dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia, dan memastikan pelaksanaan upaya penghormatan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah Kota dalam pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, meliputi penetapan kebijakan, pelaksanaan standar, pemberian insentif, penghargaan, pengembangan kerjasama, dan sosialisasi. Hak-hak penyandang disabilitas yang diatur meliputi berbagai bidang seperti hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan pelindungan penyandang disabilitas yang meliputi perencanaan, pelaksanaan di berbagai bidang (pendidikan, kesehatan, politik, dll.), aksesibilitas, pemberdayaan, partisipasi masyarakat, serta pembentukan Komite Pelindungan Penyandang Disabilitas (KPPD).

(-)

1. Setiap pelaku usaha yang menghalang-halangi hak penyandang disabilitas dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 2. Perusahaan swasta yang tidak mempekerjakan penyandang disabilitas dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 3. Pemilik/pengelola bangunan gedung yang tidak menyediakan fasilitas yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.