Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah di Provinsi Gorontalo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengelola keuangan negara/daerah secara efektif dan efisien melalui tata kelola pemerintahan yang baik, yang memiliki tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Tuntutan Perbendaharaan:** Diberlakukan untuk Bendahara.
2. **Tuntutan Ganti Kerugian:** Diberlakukan untuk Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Peraturan ini juga mengatur informasi dan pelaporan kerugian negara/daerah, penyelesaian tuntutan perbendaharaan (termasuk verifikasi kerugian, SKTJM, penetapan batas waktu, pembebanan kerugian, pelaksanaan keputusan pembebanan, perhitungan ex officio, dan pencatatan), serta penyelesaian tuntutan ganti kerugian (melalui pejabat penyelesaian kerugian, tim penyelesaian kerugian, penerbitan SKTJM, penerbitan SKP2KS, dan melalui majelis pertimbangan penyelesaian kerugian). Selain itu, diatur pula mengenai penagihan dan penyetoran ganti kerugian, serta kedaluwarsa tuntutan.