Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara / Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 2/2018 · Perda Provinsi Gorontalo No. 2 Tahun 2018 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2018Tanggal Penetapan:12 April 2018
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara / Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Gorontalo
Tanggal Berlaku12 April 2018
Tanggal Penetapan12 April 2018
Tempat PenetapanGorontalo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah di Provinsi Gorontalo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengelola keuangan negara/daerah secara efektif dan efisien melalui tata kelola pemerintahan yang baik, yang memiliki tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Tuntutan Perbendaharaan:** Diberlakukan untuk Bendahara. 2. **Tuntutan Ganti Kerugian:** Diberlakukan untuk Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Peraturan ini juga mengatur informasi dan pelaporan kerugian negara/daerah, penyelesaian tuntutan perbendaharaan (termasuk verifikasi kerugian, SKTJM, penetapan batas waktu, pembebanan kerugian, pelaksanaan keputusan pembebanan, perhitungan ex officio, dan pencatatan), serta penyelesaian tuntutan ganti kerugian (melalui pejabat penyelesaian kerugian, tim penyelesaian kerugian, penerbitan SKTJM, penerbitan SKP2KS, dan melalui majelis pertimbangan penyelesaian kerugian). Selain itu, diatur pula mengenai penagihan dan penyetoran ganti kerugian, serta kedaluwarsa tuntutan.

1. Gubernur membentuk TPKN/TPKD dan Majelis paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini. 2. ΤΡΚΝ/ΤPKD dan Majelis yang sudah terbentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai terbentuknya TPKN/TPKD dan Majelis baru. 3. Apabila pihak Kepolisian atau Kejaksaan telah menyita barang-barang yang ada hubungannya dengan kejahatan dari bendahara, pegawai bukan bendahara dan pejabat lain oleh Pengadilan dalam putusannya ternyata hasil penjualan barang-barang dimaksud disetorkan ke Kas Daerah, kepada yang bersangkutan dibebaskan dari Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian sepanjang kerugian Daerah telah terpenuhi.

Pasal 6: Dalam hal Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, atau Pejabat Lain tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (3), Pasal 5 ayat (4), dan/atau Pasal 5 ayat (5) dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.