Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN TERUMBU KARANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 4/2010 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2010Tanggal Penetapan:25 November 2010
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN TERUMBU KARANG
LokasiPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tanggal Berlaku25 November 2010
Tanggal Penetapan25 November 2010
Tempat PenetapanPangkajene

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkejene dan Kepulauan Nomor 10 Tahun 2001 tentang Larangan Pengusahaan dan Pengrusakan Terumbu Karang Dalam Wilayah Perairan Kabupaten Pangkejene dan Kepulauan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan terumbu karang di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Latar belakangnya adalah pentingnya terumbu karang sebagai sumber daya alam yang memiliki nilai ekologis dan ekonomis tinggi, serta kondisinya yang mengalami penurunan kualitas akibat degradasi dan kerusakan.

Tujuan dari pengelolaan terumbu karang ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan dalam menjaga terumbu karang, meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengelola sumber daya terumbu karang secara bertanggung jawab, dan meningkatkan kemandirian masyarakat dalam perlindungan dan pemanfaatan terumbu karang dan ekosistemnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) pengelolaan terumbu karang yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi perencanaan.
  2. Pembentukan Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) berdasarkan kriteria ekologi, sosial-budaya, dan ekonomi, dengan zonasi yang terdiri dari zona inti, zona perikanan berkelanjutan, dan zona lainnya.
  3. Pembentukan Daerah Perlindungan Laut (DPL) di setiap desa yang diatur dalam Peraturan Desa.
  4. Koordinasi pelaksanaan pengelolaan terumbu karang yang dilakukan secara terpadu oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah.
  5. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan terumbu karang, termasuk hak dan kewajiban masyarakat serta peran serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Perguruan Tinggi.
  6. Pembentukan Pusat Data dan Informasi untuk pengelolaan terumbu karang.
  7. Pemanfaatan terumbu karang yang memperhatikan karakteristik ekosistem, potensi sumber daya, tata ruang wilayah, dan kearifan lokal, yang meliputi pemanfaatan ekstraktif dan non-ekstraktif.
  8. Rehabilitasi terumbu karang dengan memperhatikan keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman sumber daya hayati.
  9. Perizinan pemanfaatan terumbu karang yang diberikan kepada perseorangan atau badan hukum.
  10. Pengawasan dan pengendalian pengelolaan terumbu karang yang dilakukan secara terpadu.

1. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, seluruh Instruksi atau pedoman yang ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku paling lama 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan terumbu karang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 45 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).