Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Kebudayaan Bangka Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 4/2013 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2013Tanggal Penetapan:21 Mei 2013
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Kebudayaan Bangka Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku21 Mei 2013
Tanggal Penetapan21 Mei 2013
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat dan kebudayaan Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk menjaga dan mengembangkan kebudayaan Bangka Barat sebagai aset nasional agar dapat berperan dalam menciptakan masyarakat yang memiliki jati diri dan berakhlak mulia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek kebudayaan, seperti bahasa dan aksara, kesenian, pakaian daerah, upacara adat, tanah adat, hukum adat, dan lembaga adat. Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk melakukan penggalian, pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan kebudayaan Bangka Barat, yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Pelaksanaan ini melibatkan pengaturan penggunaan aspek kebudayaan, penetapan kebijakan, pengembangan kebudayaan, pemeliharaan kebudayaan, dan peningkatan pendidikan kebudayaan.

Masyarakat juga berperan serta dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan kebudayaan Bangka Barat, terutama dalam inventarisasi aktivitas adat, seni, dan budaya daerah, inventarisasi aset kekayaan budaya, peningkatan kegiatan kebudayaan, sosialisasi nilai-nilai budaya, dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia.

Peraturan ini juga mengatur tentang Lembaga Adat, yang bertugas untuk memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan kebudayaan, memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah, menampung aspirasi masyarakat adat, menyelesaikan permasalahan terkait hukum adat, dan menciptakan hubungan yang harmonis antara tokoh adat dan aparatur pemerintahan.

1. Ketentuan yang terkait dengan Pemeliharaan Kebudayaan Bangka Barat yang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Setiap orang dan/atau badan hukum wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

(-)