Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 1998

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 1998 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi

Juga dikenal sebagai: Inpres 17/1998 · Inpres No. 17 Tahun 1998 · Inpres Nomor 17 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 1998Tanggal Penetapan:5 Juni 1998
Reformasi Birokrasi Pemerintah

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPercepatan Pelaksanaan Reformasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Juni 1998
Tanggal Penetapan05 Juni 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk mempercepat reformasi di bidang politik, hukum, dan ekonomi. Tujuannya adalah menyusun atau menyempurnakan peraturan perundang-undangan yang diperlukan agar reformasi dapat berlangsung dengan tertib, damai, dan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial
Instruksi ini memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS untuk secara terkoordinasi mengambil langkah-langkah terpadu dalam menyusun atau menyempurnakan peraturan perundang-undangan. Mereka diwajibkan melaporkan rencana kerja dan jadwal kegiatan kepada Presiden, dan menyelesaikan seluruh kegiatan tersebut selambat-lambatnya bulan Desember 1998.

(-)

(-)