Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 14/2016 · Perda Kabupaten Tapin No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2016Tanggal Penetapan:3 Oktober 2016
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku03 Oktober 2016
Tanggal Penetapan03 Oktober 2016
Tempat PenetapanRantau

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin Nomor 13 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin Nomor 01 Tahun 1991 Seri C No. Seri 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin. Tujuan pembentukan peraturan ini adalah untuk menegakkan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan menciptakan keadilan, ketertiban, serta ketenteraman dalam masyarakat. PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah, dengan koordinasi dan pengawasan dari Penyidik POLRI. Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, dan mendatangkan ahli. PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan pengangkatan, mutasi, pemberhentian, pendidikan dan pelatihan, pelantikan, pengambilan sumpah, kartu tanda pengenal, operasional penegakan Peraturan Daerah, pembinaan, pakaian dan atribut PPNS, serta pembiayaan.

(-)

(-)