Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin. Tujuan pembentukan peraturan ini adalah untuk menegakkan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan menciptakan keadilan, ketertiban, serta ketenteraman dalam masyarakat. PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah, dengan koordinasi dan pengawasan dari Penyidik POLRI. Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, dan mendatangkan ahli. PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan pengangkatan, mutasi, pemberhentian, pendidikan dan pelatihan, pelantikan, pengambilan sumpah, kartu tanda pengenal, operasional penegakan Peraturan Daerah, pembinaan, pakaian dan atribut PPNS, serta pembiayaan.