Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 24 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 14 tahun 2000 tentang Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dairi 24/2008 · Perda Kabupaten Dairi No. 24 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Dairi Nomor 24 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 14 tahun 2000 tentang Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
LokasiPemerintah Kabupaten Dairi
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanSidikalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2000 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2007 Nomor 01).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 1 Tahun 2007. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 14 Tahun 2000 telah dibatalkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2007. Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 dan kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa pengesahan akta pendirian koperasi merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan tidak perlu diatur dengan Peraturan Daerah.

(-)

(-)