Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 3/2016 · Perda Kabupaten Buru No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2016Tanggal Penetapan:5 Oktober 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
LokasiPemerintah Kabupaten Buru
Tanggal Berlaku05 Oktober 2016
Tanggal Penetapan05 Oktober 2016
Tempat PenetapanNamlea

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2016 mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan pemungutan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa. Objek retribusi adalah pelayanan tersebut, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan ini.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan volume dan jumlah alat yang diperiksa/diuji, serta pemeriksaan dan pengujian instalasi alat pemadam kebakaran.
  4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis alat dan ukurannya, dengan tarif yang berbeda untuk Dry Chemical, CO2, Thermatic, Foam/Busa, Sprinkler, Detector, Alarm, Fire Hydrant, Bonpet, dan Red Comet. Tarif ini dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
  6. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 3 tahun, dan saat terutang retribusi adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, harus dilunasi sekaligus paling lambat 7 hari kerja sejak diterbitkan SKRD. Penagihan dilakukan dengan STRD jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, dan dapat dikenakan bunga 2% sebulan.
  8. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal penerbitan.
  9. Keringanan, Pengurangan, Pembebasan Retribusi, dan Penghapusan Sanksi Administratif: Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan pokok retribusi, dan penghapusan sanksi administratif atas permohonan wajib retribusi.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi.
  11. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi.
  12. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka pemilik pengelola dan/atau penanggung jawab pembangunan yang sudah ada sebelum diberlakukannya Peratuarn Daerah ini dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun diwajibkan untuk mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini. 2. Izin yang telah dikeluarkan sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai habis berlakunya izin.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penerimaan negara.