Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2016 mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan pemungutan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa. Objek retribusi adalah pelayanan tersebut, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan ini.
- Golongan Retribusi: Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan volume dan jumlah alat yang diperiksa/diuji, serta pemeriksaan dan pengujian instalasi alat pemadam kebakaran.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis alat dan ukurannya, dengan tarif yang berbeda untuk Dry Chemical, CO2, Thermatic, Foam/Busa, Sprinkler, Detector, Alarm, Fire Hydrant, Bonpet, dan Red Comet. Tarif ini dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 3 tahun, dan saat terutang retribusi adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, harus dilunasi sekaligus paling lambat 7 hari kerja sejak diterbitkan SKRD. Penagihan dilakukan dengan STRD jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, dan dapat dikenakan bunga 2% sebulan.
- Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal penerbitan.
- Keringanan, Pengurangan, Pembebasan Retribusi, dan Penghapusan Sanksi Administratif: Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan pokok retribusi, dan penghapusan sanksi administratif atas permohonan wajib retribusi.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi.
- Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.