Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan penjualan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 8/2017 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2017Tanggal Penetapan:12 April 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian dan Pengawasan penjualan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Tanggal Berlaku12 April 2017
Tanggal Penetapan12 April 2017
Tempat PenetapanKayu Agung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum untuk pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Ogan Komering Ilir, melindungi kesehatan masyarakat, menciptakan ketentraman dan ketertiban, serta memberikan pedoman dalam pengendalian dan pengawasan. Minuman beralkohol dikelompokkan menjadi golongan A (kadar alkohol hingga 5%), B (kadar alkohol lebih dari 5% hingga 20%), dan C (kadar alkohol lebih dari 20% hingga 55%). Penjualan langsung golongan A diizinkan di Hotel Berbintang, Bar, dan Restoran bertaraf Internasional. Penjualan langsung golongan B dan C hanya diizinkan di Hotel Berbintang 3, 4, dan 5, Bar, dan Restoran bertaraf Internasional. Penjualan eceran golongan A hanya diizinkan di lokasi pariwisata tertentu. Setiap penjual langsung atau pengecer wajib memiliki izin (SIUP-MB, SKPL-A, SKP-A) dan mencatat pemasukan dan pengeluaran minuman beralkohol. Peraturan ini juga mengatur larangan terkait penjualan kepada pembeli di bawah usia 21 tahun dan iklan minuman beralkohol di media massa.

1. Izin penjualan minuman beralkohol yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap berlaku sampai dengan habis jangka waktu izinnya. 2. Pemegang izin penjualan minuman beralkohol wajib melaporkan izin yang dimilikinya kepada Bupati melalui Dinas.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, denda administratif, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 25 (produksi, distribusi, penjualan tanpa izin) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. 3. Menggunakan atau minum minuman beralkohol dan/atau mabuk di tempat umum sehingga menggangu ketentraman dan ketertiban umum, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000.