Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kepulauan Riau 3/2016 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 3 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2016Tanggal Penetapan:28 Maret 2016
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KEARSIPAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
LokasiPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Tanggal Berlaku28 April 2016
Tanggal Penetapan28 Maret 2016
Tempat PenetapanTanjungpinang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan mengatur tentang pengelolaan arsip di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Latar belakang peraturan ini adalah pentingnya arsip sebagai bukti otentik kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan, serta memori kolektif daerah yang strategis untuk perencanaan, pelayanan publik, dan penyelesaian masalah hukum.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin terciptanya arsip yang berkaitan dengan kepentingan publik, mewujudkan pengelolaan arsip yang andal dan terpadu, menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, menjamin keselamatan aset nasional dan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah, serta menjamin keutuhan dan kelestarian arsip sebagai memori daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kepemilikan arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga penyelenggara pemerintahan daerah sebagai arsip milik daerah.
  2. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan pembentukan dan pengembangan organisasi kearsipan, norma, standar, pedoman, pengembangan SDM kearsipan, sistem kearsipan, dan sarana prasarana kearsipan.
  3. Penyelenggara kearsipan terdiri dari SKPD, UPPD, lembaga pendidikan, BUMD, pemerintahan desa/kelurahan, partai politik, organisasi kemasyarakatan, perseorangan, dan badan usaha milik swasta.
  4. Pengelola arsip terdiri dari Arsiparis dan Petugas Pengelola Arsip.
  5. Pembentukan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dan Unit Kearsipan di setiap SKPD dan UPPD.
  6. Pengelolaan arsip dinamis (aktif dan inaktif) dan arsip statis.
  7. Penyusutan arsip melalui pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip statis ke lembaga kearsipan.
  8. Penyelamatan arsip statis dan catatan sejarah.
  9. Perlindungan dan penyelamatan arsip, termasuk program arsip vital.
  10. Pembinaan, pengawasan, dan monitoring penyelenggaraan kearsipan.
  11. Pelaporan penyelenggaraan kearsipan.
  12. Pengembangan sumber daya kearsipan, termasuk kelembagaan, sistem kearsipan, sarana dan prasarana, dan pendanaan.
  13. Koordinasi dan kerja sama dalam bidang kearsipan.
  14. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan arsip.
  15. Jasa pelayanan kearsipan.

(-)

1. Setiap pejabat dan/atau Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dikenai sanksi administratif. 2. Jenis sanksi administratif meliputi peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, mutasi jabatan, pembebasan tugas, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan/atau pemberhentian tidak dengan hormat. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-