Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 2/2011 · Perda Kabupaten Purworejo No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2011Tanggal Penetapan:26 Maret 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2015
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku26 Maret 2011
Tanggal Penetapan26 Maret 2011
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini berpedoman pada: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2005-2025. Peraturan ini memperhatikan: 1. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014. 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008-2013.

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2011 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Purworejo untuk periode 2011-2015. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengkoordinasikan perencanaan pembangunan daerah, menjamin konsistensi perencanaan dan prioritas program tahunan, serta menjamin kesinambungan perencanaan dalam mewujudkan visi pembangunan jangka panjang daerah. Ketentuan substansial mencakup: - Tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, kebijakan umum, dan program pembangunan daerah tahun 2011-2015 yang dilaksanakan sesuai dengan RPJM Daerah. - RPJM Daerah menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan untuk periode lima tahun. - Sistematika RPJM Daerah meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. - RPJM Daerah menjadi pedoman penyusunan Renstra-SKPD dan penyusunan RKPD. RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. - Bupati wajib melaksanakan RPJM Daerah dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Daerah.

1. RKPD Tahun 2011 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari RPJM Daerah Tahun 2011-2015 sebagai RKPD Transisi dan disusun berdasarkan RPJP Daerah Tahun 2005-2025 tahap kedua tahun pertama. 2. Dalam hal belum tersusunnya RPJM Daerah Tahun 2016-2020, maka RKPD Tahun 2016 disusun berdasarkan RPJP Daerah Tahun 2005-2025 tahap ketiga tahun pertama. 3. RKPD Tahun 2016 dapat direvisi apabila terdapat perbedaan dengan RPJM Daerah Tahun 2016-2020 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

(-)