Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2011 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Purworejo untuk periode 2011-2015.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengkoordinasikan perencanaan pembangunan daerah, menjamin konsistensi perencanaan dan prioritas program tahunan, serta menjamin kesinambungan perencanaan dalam mewujudkan visi pembangunan jangka panjang daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- Tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, kebijakan umum, dan program pembangunan daerah tahun 2011-2015 yang dilaksanakan sesuai dengan RPJM Daerah.
- RPJM Daerah menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan untuk periode lima tahun.
- Sistematika RPJM Daerah meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.
- RPJM Daerah menjadi pedoman penyusunan Renstra-SKPD dan penyusunan RKPD. RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Bupati wajib melaksanakan RPJM Daerah dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Daerah.