Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 10/2023 · Perda Kabupaten Klaten No. 10 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2023Tanggal Penetapan:20 Juli 2023
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku20 Juli 2023
Tanggal Penetapan20 Juli 2023
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2023 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa tidak lagi mengamanatkan pengaturan lembaga kemasyarakatan dalam Peraturan Daerah. Dengan dicabutnya peraturan ini, lembaga kemasyarakatan kelurahan yang telah dibentuk sebelum peraturan ini berlaku tetap diakui keberadaannya sampai berakhirnya masa bhakti kepengurusan. Peraturan Bupati yang mengatur Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang telah dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap diakui keberadaannya sebagai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sampai dengan berakhirnya masa bhakti kepengurusan. 2. Peraturan Bupati yang mengatur Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun.

(-)