Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 30 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 1961 tentang Peraturan Daerah tentang Pemungutan Pajak Anjing Di Daerah Tingkat II Musi Banyuasin

Juga dikenal sebagai: Keppres 30/1961 · Keppres No. 30 Tahun 1961 · Keppres Nomor 30 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Januari 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPeraturan Daerah tentang Pemungutan Pajak Anjing Di Daerah Tingkat II Musi Banyuasin
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Januari 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengesahkan peraturan daerah mengenai pemungutan pajak anjing di Daerah Swatantra Tingkat II Musi-Banjuasin. Latar belakang dari keputusan ini adalah tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan daerah tersebut, sebagaimana diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Ketentuan substansial dari keputusan ini adalah pengesahan peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 21 Februari 1959, yang mengatur pemungutan pajak anjing di wilayah tersebut.

(-)

(-)