Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 03/PER/M.KUKM/V/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 03/PER/M.KUKM/V/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Operasional Dewan Koperasi Indonesia Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 03/PER/M.KUKM/V/2012 · Permenkop UKM No. 03/PER/M.KUKM/V/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2012Tanggal Penetapan:4 Mei 2012
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan NasionalKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Operasional Dewan Koperasi Indonesia Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku10 Mei 2012
Tanggal Penetapan04 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan gerakan koperasi melalui program kegiatan operasional Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Program ini dilaksanakan secara efisien, efektif, berdaya guna, dan berhasil guna.

Peraturan ini mengatur pengelolaan dan pelaksanaan program kegiatan operasional Dekopin yang dibiayai oleh APBN. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (PA) memiliki kewenangan penggunaan keuangan negara, sementara Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KPA) diberikan kuasa untuk mengelola anggaran program kegiatan operasional Dekopin. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertanggung jawab atas pengadaan barang/jasa, Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM bertugas menguji bukti pertanggungjawaban dan menandatangani SPM, Bendahara Pengeluaran bertugas mengelola keuangan, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu membantu Bendahara Pengeluaran.

Menteri melimpahkan kewenangan pelaksanaan program kegiatan operasional Dekopin kepada Ketua Umum Dekopin. Pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan peraturan pelaksanaannya. Ketua Umum Dekopin bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan, hasil kegiatan, serta kebenaran material dan administrasi. Pertanggungjawaban dilaporkan kepada Menteri.

Menteri melakukan pengawasan fungsional melalui Inspektorat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Ketua Umum Dekopin wajib membuat dan melaksanakan Sistem Pengendalian Intern (SPI) atas pelaksanaan anggaran program kegiatan operasional Dekopin.

(-)

(-)