Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.07/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.07/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2007

Juga dikenal sebagai: PMK 13/PMK.07/2007 · PMK No. 13/PMK.07/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2007Tanggal Penetapan:14 Februari 2007
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2007
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 Februari 2007
Tanggal Penetapan14 Februari 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa daerah provinsi, kabupaten, dan kota menerima alokasi Dana Bagi Hasil Pajak yang belum sepenuhnya disalurkan pada Tahun Anggaran 2005. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian alokasi Dana Bagi Hasil Pajak kepada daerah-daerah tersebut, yang terdiri dari Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Alokasi ini berasal dari penggunaan Rekening Saldo Anggaran Lebih dan tercatat dalam pembiayaan perbankan dalam negeri. Penyaluran alokasi ini harus dilaksanakan paling lambat pada triwulan I Tahun Anggaran 2007.

(-)

(-)