Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Sumber Pendapatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 6/2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Maret 2012
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSumber Pendapatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Maret 2012
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk mendukung Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas-tugasnya di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Ketentuan substansial mencakup: - Sumber pendapatan desa yang berasal dari pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat. - Pendapatan asli desa terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, pungutan desa, jasa giro, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah. - Pengurusan sumber pendapatan desa dilakukan oleh petugas pengelola atau pemungut pendapatan desa, dan hasilnya disetorkan ke rekening desa melalui Bendahara Desa. - Seluruh penerimaan sumber pendapatan desa dikelola melalui APB Desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD setiap tahun anggaran dengan Peraturan Desa. - Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.

(-)

Apabila dalam pelaksanaan pelimpahan dan peralihan kekayaan Desa terbukti ada pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku serta menguntungkan pribadi atau golongan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.