di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Seluma
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 9/2009 · Perda Kabupaten Seluma No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 9 Tahun 2009 ini mengatur tentang pembentukan desa-desa baru di wilayah Kabupaten Seluma. Latar belakang pembentukan desa adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan semangat otonomi daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
Peraturan ini menetapkan pembentukan 34 desa baru yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Seluma. Pembentukan desa-desa baru ini dilakukan melalui pemekaran dari desa-desa yang sudah ada, serta melalui perubahan status Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) menjadi desa. Luas wilayah dan batas wilayah masing-masing desa baru akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Peta wilayah administrasi desa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewenangan pemerintah desa, termasuk kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan berdasarkan hak asal-usul desa, urusan pemerintahan yang diserahkan oleh kabupaten, tugas pembantuan dari pemerintah pusat dan daerah, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa. Pemerintah desa bertugas membina kehidupan masyarakat desa, membina perekonomian desa, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, mendamaikan perselisihan masyarakat di desa, serta mengajukan rancangan peraturan desa dan menetapkannya bersama BPD.