Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Jangka Panjang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun 2025—2045

Juga dikenal sebagai: Peraturan DPD 3/2024 · Peraturan DPD No. 3 Tahun 2024 · Peraturan DPD Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:30 September 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Dewan Perwakilan Daerah
TemaRencana Jangka Panjang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun 2025—2045
LokasiDewan Perwakilan Daerah
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan30 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Jangka Panjang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun 2025-2045 bertujuan untuk mewujudkan DPD sebagai parlemen yang kuat, aspiratif, berkelanjutan, dan inklusif. Rencana ini menjadi pedoman bagi penyusunan rencana strategis DPD secara berkesinambungan. Ruang lingkup rencana jangka panjang ini meliputi: - Visi, misi, dan arah kebijakan DPD Tahun 2025–2045. - Fokus kelembagaan dan pentahapan program. Penjabaran dan pelaksanaan Rencana Jangka Panjang DPD Tahun 2025–2045 dituangkan dalam rencana strategis DPD yang disusun setiap 5 (lima) tahun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Rencana strategis ini memuat: - Visi, misi, dan tujuan DPD. - Arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan. - Target kinerja dan kerangka pendanaan. Rencana Jangka Panjang DPD Tahun 2025-2045 dapat dievaluasi apabila terdapat perubahan kebijakan legislasi DPD dan/atau terdapat kebutuhan kelembagaan DPD. Evaluasi dilakukan oleh Panitia Urusan Rumah Tangga setiap akhir tahun sidang, termasuk menyelaraskan dengan rencana strategis DPD.

(-)

(-)