Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 12/2011 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 September 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 September 2011
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 3 Seri A)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2011. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya.

Pendapatan Daerah: Terjadi penambahan sebesar Rp. 127.812.631.923,68 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 782.588.428.417,45. Penambahan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Belanja Daerah: Terjadi penambahan sebesar Rp. 159.796.320.045,41 sehingga total belanja menjadi Rp. 842.005.801.997,93. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal).

Pembiayaan Daerah: Terdapat penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 64.525.351.217,28 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 5.026.351.284,80 digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran utang pokok.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011 sebagai landasan operasional pelaksanaan perubahan ini.

(-)

(-)