Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 78 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78 Tahun 1969 tentang Penunjukan Menteri Negara Ekonomi Keuangan dan Industri Sri Sultan Hamengkubuwono IX Bertindak Selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia Ad Interim

Juga dikenal sebagai: Keppres 78/1969 · Keppres No. 78 Tahun 1969 · Keppres Nomor 78 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1969Tanggal Penetapan:1 Oktober 1969
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Menteri Negara Ekonomi Keuangan dan Industri Sri Sultan Hamengkubuwono IX Bertindak Selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia Ad Interim
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1969
Tanggal Penetapan01 Oktober 1969
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1969 ini dikeluarkan untuk menunjuk Menteri Keuangan ad-interim selama Menteri Keuangan R.I., Prof. Dr. Ali Wardhana, bertugas ke luar negeri menghadiri sidang tahunan Bank Dunia. Dalam keputusan ini, Presiden menunjuk Menteri Negara Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Sri Sultan Hamengkubuwono IX, untuk bertindak sebagai Menteri Keuangan ad-interim. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir ketika Menteri Keuangan kembali dari tugasnya di luar negeri.

(-)

(-)