Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi ditetapkan dengan maksud sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan transportasi yang handal, berkemampuan tinggi, tertib, aman, lancar, nyaman, efisien dan terintegrasi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian daerah, memajukan kesejahteraan masyarakat, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa; mewujudkan etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan mewujudkan terlaksananya penegakkan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Rencana Induk Transportasi: Pemerintah Daerah menyusun Rencana Induk Transportasi yang terpadu dengan RTRW, integrasi intermoda LLAJ, dan Perkeretaapian. Rencana ini menjadi acuan rencana pembangunan dan/atau pengembangan sistem Transportasi termasuk Jaringan LLAJ dan Jalur Kereta Api untuk jangka waktu 20 tahun.
- Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Pemerintah Daerah menyelenggarakan LLAJ, termasuk prasarana seperti ruang lalu lintas, terminal (tipe C), fasilitas parkir (di dalam dan di luar ruang milik jalan), perlengkapan jalan, dan fasilitas pendukung. Penyelenggaraan parkir diatur dengan izin, dan retribusi parkir dapat dipungut.
- Sarana Transportasi Jalan: Terdiri atas kendaraan bermotor dan tidak bermotor. Kendaraan bermotor umum wajib diuji berkala.
- Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas: Pemerintah Daerah melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran LLAJ.
- Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin): Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan LLAJ wajib dilakukan Andalalin.
- Pengendalian Lalu Lintas dan Pencegahan Kemacetan: Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian lalu lintas dan pencegahan kemacetan.
- Angkutan Jalan: Terdiri atas angkutan orang dan barang, dengan ketentuan khusus mengenai penggunaan mobil barang untuk angkutan orang. Pemerintah Daerah menjamin tersedianya angkutan umum.
- Perizinan Angkutan: Perusahaan Angkutan Umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dalam Trayek, angkutan orang tidak dalam Trayek, dan/atau angkutan barang khusus.
- Sistem Informasi dan Komunikasi Transportasi: Pemerintah Daerah menyediakan sistem informasi dan komunikasi transportasi yang meliputi penyediaan data dan informasi tentang prasarana, sarana, dan pengelolaan Transportasi.
- Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Pemerintah Daerah dapat membentuk Forum LLAJ untuk koordinasi antar instansi penyelenggara.