Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2011 tentang IRIGASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 2/2011 · Perda Kabupaten Buol No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2011Tanggal Penetapan:11 Januari 2011
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIRIGASI
LokasiPemerintah Kabupaten Buol
Tanggal Berlaku11 Januari 2011
Tanggal Penetapan11 Januari 2011
Tempat PenetapanBuol

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 02 Tahun 2011 tentang Irigasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani melalui pengelolaan irigasi yang efektif dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan kembali tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dan petani dalam pengelolaan irigasi, pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air (P3A), serta pembiayaan pengelolaan irigasi secara partisipatif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi yang terdiri dari instansi pemerintah terkait, P3A Roa Uwe, dan Komisi Irigasi.
  2. Pengaturan mengenai tugas dan wewenang P3A Roa Uwe, GP3A Roa Uwe, IP3A Roa Uwe, dan Komisi Irigasi dalam pengelolaan irigasi.
  3. Pengaturan mengenai hak dan tanggung jawab anggota P3A Roa Uwe dalam mendapatkan pelayanan air irigasi dan menjaga kelangsungan fungsi jaringan irigasi.
  4. Pengaturan mengenai wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
  5. Pengaturan mengenai konservasi sumber daya air, partisipasi masyarakat petani, pemberdayaan P3A Roa Uwe, dan pengelolaan air irigasi.
  6. Pengaturan mengenai pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi, dan pembiayaan.
  7. Pengaturan mengenai alih fungsi lahan beririgasi, koordinasi pengelolaan sistem irigasi, dan pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai larangan-larangan terkait pengelolaan irigasi, tata cara penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan irigasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin yang berkaitan dengan pengembangan pengelolaan sistem irigasi yang telah dikeluarkan/diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber daya air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang, lembaga, badan usaha, badan sosial yang melanggar ketentuan Pasal 100, Pasal 101, dan/atau Pasal 102 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).