Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1983

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Pemberian Ijin Tempat Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 2/1983 · Perda Kota Surakarta No. 2 Tahun 1983 · Perda Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 1993Tanggal Penetapan:8 Januari 1983
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelaksanaan Pemberian Ijin Tempat Usaha
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku06 Mei 1993
Tanggal Penetapan08 Januari 1983
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 26 Tahun 1977 tentang Mengadakan Retribusi atas Pemberian Ijin Tempat Usaha.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan pemberian Izin Tempat Usaha (ITU) di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan pelaksanaan pemberian ITU dengan Rencana Induk Kota (Masterplan) dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kondisi yang menarik bagi investasi pembangunan ekonomi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Prosedur permohonan ITU, termasuk pengumuman permohonan dan pengajuan keberatan oleh pihak yang berkepentingan.
  2. Persyaratan pemberian ITU, yang meliputi ketentuan dalam Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie), kesesuaian dengan Rencana Induk Kota, dan pembayaran retribusi.
  3. Jangka waktu berlakunya ITU, yaitu berlaku seterusnya untuk perusahaan yang menggunakan fasilitas PMDN/PMA dan berlaku selama 5 tahun untuk perusahaan yang tidak menggunakan fasilitas tersebut.
  4. Kewajiban pemegang ITU untuk melakukan daftar ulang setiap tahun dan mengajukan permohonan izin baru jika terjadi perubahan pada tempat usaha.
  5. Ketentuan mengenai penolakan, penarikan, dan pencabutan ITU, serta prosedur pengajuan banding atas keputusan tersebut.
  6. Pengaturan mengenai tarif retribusi ITU berdasarkan penggolongan perusahaan dan kewenangan Walikotamadya Kepala Daerah untuk memberikan keringanan pembayaran retribusi.
  7. Kewajiban pemegang ITU untuk memasang papan nama perusahaan, memasang surat izin, dan menyediakan alat pemadam kebakaran serta peralatan PPPK.

1. Untuk Ijin Tempat Usaha dan segala sesuatu yang berhubungan dengan Ijin Tempat Usaha yang terjadi sebelum Peraturan Daerah ini berlaku yang dijalankan menurut peraturan / ketentuan yang lama adalah sah. 2. Semua Ijin Tempat Usaha yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2, Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 16 Peraturan Daerah ini dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah). 2. Hukuman terhadap pelanggaran tersebut ayat (1) dapat disertai pencabutan Ijin Tempat Usaha dan penutupan perusahaan.