Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan di Kabupaten Pohuwato

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 4/2018 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2018Tanggal Penetapan:19 Juli 2018
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Cadangan Pangan di Kabupaten Pohuwato
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku19 Juli 2018
Tanggal Penetapan19 Juli 2018
Tempat PenetapanMarisa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan di daerah dengan menyediakan cadangan pangan pemerintah daerah sebagai bagian dari sistem cadangan pangan nasional. Latar belakangnya adalah perlunya sistem cadangan pangan yang mandiri untuk mengatasi kerawanan pangan transien dan kronis akibat bencana alam atau sosial. Cadangan pangan dialokasikan untuk masyarakat yang mengalami rawan pangan transien, kronis, pasca bencana, gizi buruk, serta keadaan darurat yang ditetapkan oleh Bupati. Ketentuan substansial meliputi pengadaan cadangan pangan berupa gabah kering giling yang disalurkan sebagai beras, dengan prioritas pada produksi dalam negeri dan target 100 ton beras. Pengelolaan cadangan pangan dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi pangan, termasuk menjaga kecukupan dan mutu, serta pelepasan cadangan pangan yang melampaui batas waktu simpan melalui penjualan, pengolahan, penukaran, atau hibah. Penyaluran cadangan pangan dilakukan atas perintah Bupati atau usulan desa/kelurahan melalui kecamatan, dengan jumlah bantuan disesuaikan dengan kebutuhan dan indeks yang ditetapkan. Pemerintah daerah juga membangun sistem informasi pangan dan gizi yang terintegrasi untuk perencanaan, pemantauan, stabilisasi pasokan, dan pengembangan sistem peringatan dini. Masyarakat memiliki peran serta dalam pelaksanaan produksi, pengadaan, pengelolaan, penyaluran pangan, serta pencegahan dan penanggulangan masalah pangan.

(-)

(-)